Rabu, 16 Februari 2011

9. Konsep Ekonomi Islam


BEBERAPA KAIDAH ISLAM
TENTANG EKONOMI


1.      Islam dan Problem Ekonomi.
Kita sebagai muslim meyakini bahwa Islam merupakan mata rantai terakhir dari agama Allah di dunia ini. Islam telah disempurnakan dan memberikan pedoman hidup yang menyeluruh (termasuk dalam hal berekonomi) kepada seluruh ummat manusia (rahmatan lil ‘alamiin).
Manusia dalam hidupnya memiliki banyak kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya. Oleh karena itu manusia bekerja. Usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya itu sebagian besar dapat dikategorikan dalam kegiatan ekonomi.

2.      Pedoman-pedoman Islam tentang bidang ekonomi.
Petunjuk al-qur’an tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan-kebutuhannya (cara yang benar dan yang tidak dibenarkan):
a.      Mengeksploatir kekayaan alam. QS. 16: 14. QS. 40: 79-80.
b.      Hak milik berfungsi sosial (hak milik perseorangan terdapat nilai-nilai keadilan sosial. QS. 9: 104. QS 9: 60.
c.      Berniaga atas prinsip suka rela, tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. QS. 4: 29.
d.      Pembelanjaan harta kepada yang manfaat, tidak kepada yang haram. Gunakan prioritas yang lebih penting. QS. 17: 26-27.

3.      Beberapa landasan ekonomi Islam.

a.      Landasan Aqidah.
       Manusia sebagai khalifah Allah mengemban amanat untuk memanfaatkan potensi alam untuk mencukupi kebutuhannya. Karena bumi diciptakan untuk kepentingan manusia. Untuk memanfaatkan alam itu manusia dibekali oleh Allah beberapa potensi (akal, indera, dan kemampuan badaniah lainnya).
       Bekerja dalam Islam bukan tujuan, tetapi sarana untuk mencari ridho Allah. Allah suka sama manusia yang mau bekerja. Dari kerja itu nanti akan dipertanggung jawabkan (oleh setiap manusia) proses dan hasilnya di hadapan Allah.

b.      Landasan Moral.
       Islam mengajarkan: makanan yang terbaik adalah yang diperoleh dari usahanya sendiri. Tangan di atas lebih baik dari pada tangan yang ada di bawah. Islam mendorong agar orang banyak memberikan jasa kepada masyarakat. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia (al-Hadits).
       Agar kegiatan yang dilakukan dalam bidang ekonomi memenuhi landasa moral seperti telah disebutkan tsb diperlukan syarat-syarat etis, sbb:(1) Bekerja harus yang halal. (2) bekerja dengan tidak mengakibatkan madharat pada orang lain. (3) Nilai keadilan harus ditegakkan (jangan samapai terjadi pemerasan/ eksploitasi tenaga kerja).

c.      LandasanYuridik.
       Landasan yuridik ajaran Islam dalam bidang ekonomi Islam adalah: (1) al-Qur’an. (2) As-Sunnah. (3) Ra’yu (ijtihad) dengan beberapa metode al; qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishhab ,atau urf.


4.      Obyek pembahasan.

Beberapa hal berikut erat kaitannya dengan problem ekonomi dan perlu mendapat perhatian tersendiri, yaitu:
a. Kerja.
b. Hak milik.
c. Campur tangan negara dalam perekonomian.
b. Solidaritas sosial.

5.      Pandangan Islam tentang kerja.

a.   Bekerja sebagai nilai hidup.
     Beramal (kerja) menurut ajaran Islam mencakup segala macam pekerjaan yang menghasilkan imbalan jasa, baik berbentuk kegiatan jasmaniah materiil, atau kegiatan fikiran, juga jabatan keahlian.
     Pekerja menurut pandangan Islam bukan merupakan suatu kelas dalam masyarakat. Konsepsi Islam tentang masyarakat adalah masyarakat itu terdiri dari kerjasama atau tolong-menolong antara para pekerja yang terhimpun di dalamnya.
     Dalam Islam orang akan dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhan secara terhormat apabila ia bekerja dan berusaha. Berdiam diri menanti pertolongan orang lain atau berusaha mencukupkan kebutuhan dengan jalan meminta-minta tidak dapat dibenarkan, bahkan amat tercela. Nabi pernah bersabda: “ Sesungguhnya Allah mencintai orang mukmin yang berkerja”.

b.   Lapangan kerja.
     Disebutkan oleh al-Qur’an secara tersirat tentang ini, antara lain:
     (1) Pertanian dan peternakan. QS. 80: 24-32. QS. 6: 99. QS. 16: 5.
                                 QS. 23: 21.
     (2) Kerajinan atau perindustrian. Qs. 16: 80. QS. 34: 10-11.
     (3) Perdagangan. QS. 4: 29
.
c.   Pembagian lapangan kerja.
     Kebutuhan hidup manuisa beraneka ragam, dan sulit bisa dipenuhi sendiri. Oleh karena aitu, pembagian lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu mutlak diperlukan. Islam menjamin kebebasan memilih lapangan kerja (sesuai dengan kodrat pembawaan bakatnya). Islam memberikan nilai positif terhadap pembagian spesialisasi lapangan kerja. QS. 14: 32.
     Dengan adanya kodrat perbedaan bakat pada manusia itu, maka Allah memerintahkan agar umat manusia menyelenggarakan kehidupan saling bertolong-menolong, saling mengisi dan melengkapi satu sama lain.

d.  Kerja sebagai faktor produksi.


6.      Hak milik.

a.   Manusia dan hak milik.
     Memiliki sesuatu merupakan pembawaan naluriah manusia, itu adalah hak alami, hak kodrati atau hak asasi yang wajib dihormati dan dilindungi.

Deklarasi Dunia tentang hak-hak asasi manusia pasal 17 berisi:
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.

     UUD 1945 pasal 33 menentukan:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperguanakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bagi bangsa Indonesia terdapat kecenderungan untuk membatasi hak milik perseorangan atas benda-tertentu.




b.   Hak milik dalam Islam.
     Al-Qur’an menegaskan adanya hak milik Allak sebagai hak milik mutlak. QS. 5: 17.
     Dalam waktu yang  sama mengakui adanya hak milik manusia yang merupakan hak milik nisbi (relatif). QS. 2: 279. QS. 2:188. Hak milik nisbi artinya segala sesuatu yang menjadi hak milik manusia hakekatnya adalah milik Allah; berasal dari pemberian Allah. Oleh karena itu manusia harus memperhatikan bagaimana cara memperoleh dan membelanjakannya.
     Hak milik perseorangan juga diakui, dihormati dan dilindungi keselamatannya, tetapi diatur bagaimana cara memperoleh dan membelanjakannya, namun sejauh mana batasannya (banyaknya) tidak terdapat batasan yang jelas oleh nash.           
         
     Hukum Islam merumuskan cara-cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak milik, sebagai berikut:
(1)    Menguasai benda-benda mubah atau benda-benda bebas, yaitu yang belum dimiliki seseorang, dengan jalan menghidupkan tanah mati, berburu dan menguasai harta karun dan tambang.
(2)    Perikatan (akad) pemindahan hak milik.
(3)    Warisan dan hak keagamaan lainnya.
(4)    Syuf’ah (hak membeli dengan paksa bagi anggota persekutuan thd bagian anggota persekutuan yang lain yang dipindahkan kepada orang lain di luar anggota persekutuan tanpa izin para anggota persekutuan lainnya.
(5)    Iqtha’ (pemberian hak guna pakai oleh pemerintah dan hadiah lainnya).

Cara pembelanjaan hak milik, yaitu: pembelajaan untuk:
(1)    Diri sendiri.
(2)    Keluarga.
(3)    Menabung untuk cadangan.
(4)    Kepentingan masyarakat.

Hak milik masyarakat.
Islam mengenal hak milik masyarakat atas berbagai macam benda yang apabila menjadi hak milik perseorangan akan mengakibatkan keberatan-keberatan beban hidup masyarakat. Islam melarang terjadinya hak milik perseorangan atas tiga macam benda, yaitu:
(1)   Harta benda yang sejak semula diperuntukkan bagi kepentingan  umum, yang apabila menjadi milik perseorangan tujuannya tidak terpenuhi.
(2)   Harta yang hasilnya tidak seimbang dengan kerja yang diperlukan; kerja terlalu kecil jika dibanding dengan hasilnya yang amat besar.
(3)   Harta yang semula milik perseorangan kemudian beralih menjadi milik negara, atau harta benda yang berada di bawah kekuasaan negara sejak semula.

7.     Campur tangan negara.
Gagasan campur tangan negara dalam bidang perekonomian diperoleh sumbernya dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan sunnah rasul; yaitu ajaran-ajaran tentang harus ditegakkannya solidaritas sosial, tanggung-menanggung dan kerja sama para anggota masyarakat (ta’awanu ‘alal birri wattaqwa).

8.      Bidang-bidang campur tangan negara.
a.   Bidang pekerjaan.
b.   Menentukan upah kerja.
c.   Memaksa kerja.
d.   Menghilangkan perantara.
e.   Membatasi harga.
f.    Memaksa menjual dan menyewakan.

9.      Masalah Nasionalisasi.
Islam mengajarkan agar Negara melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan. Islam mengajarkan juga bahwa dalam kehidupan masyarakat harus dapat dilaksanakan hubungan-hubungan kepentingan antara individu dan kelompok secara seimbang.
Sistem ekonomi Islam adalah tengah-tengah antara kapitalisme dan sosialisme, mengakui dan melindungi eksistensi individu dalam batas keserasiannya dengan kepentingan masyarakat, dan dalam waktu yang sama memperhatikan kepentinganmasyarakat tanpa melebur existensi individu. QS. 2: 143.

10.   Solidaritas Sosial.

a.      Manusia makhluk sosial.
       Ummat manusia seluruhnya berasal dari satu keturunan QS. 49: 13, oleh karena itu ummat manusia adalah satu keluarga. Atas dasar ini maka Allah memerintahkan saling tolong-menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa QS. 5: 2.
       Kerja sama antar ummat manusia akan dapat terlaksana apabila solidaritas sosial dapat dipupuk.

b.      Individu dan masyarakat.
       Keakuan manusia (dalam Islam) tetap diperhatikan. Rasa keakuan itulah yang merupakan asas utama bagi terselenggaranya kerja sama. Atas dasar rasa solidaritas sosial dan tanggungjawab. Rasa keakuan diperlukan sebagai pendorong kegiatan-kegiatan hidupnya. Rasa solidaritas diperlukan guna menjamin terlaksananya kehidupan masyarakat. Antara aku dan engkau harus dapat ditimbulkan rasa kita. Tak boleh dihadapkan sebagai dua eksistensi yang secara ketat berlainan, bersaing (seperti kapitalisme >< sosialisme dan komunisme).

c.      Masalah kaya dan miskin.
       Islam memandang bahwa keadaan kaya miskin itu adalah merupakan sunnatullah. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan kekuatan fisik, fikir, semangat kerja dan ketabahan jiwa dalam bekerja. Antar si `kaya dan si miskin tidak dihadapkan sebagai yang bertentangan kepentingan, tapi dihadapkan dalam hubungan rasa kasih sayang dan saling menghormati. Si kaya berkewajiban menolong si miskin dan si miskin berkewajiban menghormati hak-hak si kaya.

d.      Lembaga-lembaga solidaritas sosial.
       Diperlukan dalam rangka menjaga lancarnya kegiatan dalam rangka solidaritas sosial.
1). Kewajiban atas harta benda, meliputi:
a.      Nafkah keluarga.
b.      Zakat.
c.      Kewajiban kemasyarakatan melalui lembaga negara.
2). Shadaqah Sunnah.
Memberikan sebagian harta untuk kepentingan masyarakatdi luar kewajiban zakat. 
               
11.   Konsep Harta Islami
       Syari’at mengatur kekayaan pribadi:
a.      Pemanfaatan kekayaan: Syariat tidak memperbolehkan seseorang  memiliki kekayaan yang tidak digunakan.
b.      Pembayaran zakat: Pemilik kekayaan harus membayar zakat  sebanding dengan kekayaan  yang dimilikinya (untuk pribadi kepada  pemilik mutlak, Allah), QS, 59: 7 à harta harus beredar.
c.      Penggunaan yang berfaedah: baik di jalan Allah, mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan (QS, 2: 261)
d.      Penggunaan kepada yang tidak merugikan (melampoi batas)
e.      Pemilikan yang sah (QS, 4:29)
f.       Penggunaan berimbang,  jangan boros / kikir ( QS, 17: 29; 4: 36-37)
g.      Pemanfaatan sesuai hak: hak diri, keluarga dan masyarakat.
h.      Kepentingan kehidupan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar